Puluhan Warga Masyarakat Gelar Aksi di Kantor Camat Teluk Mengkudu

Sergai, SuaraLira.com -- Puluhan warga masyarakat Desa Pasar Baru, Kecamatan Teluk Mengkudu mengelar aksi dengan menggeruduk Kantor Camat Teluk Mengkudu, Kabupaten Serdang Bedagai, Sumatera Utara, Jumat (6/8/2021) sekira pukul 14:00 WIB dengan tetap mematuhi protokol kesehatan covid-19.
 
Puluhan warga dalam orasinya menyampaikan tuntutan kepada Camat Teluk Mengkudu, Dra Sri Rahayu tentang penolakan permohonan rekomendasi pemberhentian aparatur desa tanpa dilakukan bermediasi terlebih dahulu kepada Kepala Desa Pasar Baru, Suriadi alias Rudi tentang usulan permohonan pemberhentian aparatur desa.
 
“Buk camat, buk camat jumpai kami, kami ingin tahu kenapa ibu sudah memberikan surat penolakan rekomodansi tentang permohonan pemberhentian aparatur desa”, demikian teriak para warga di depan Kantor Camat Teluk Mengkudu.
 
Dalam orasi tersebut, warga dengan membawa poster bertulisan “Tanpa Mediasi Dengan Kepala Desa, Ibu Camat Langsung Menolak Permohonan Pemberhentian Aparat Desa.
 
“Kami Menginginkan Pergantian Perangkat Desa Pasar Baru”.
 
Sementara itu, menurut keterangan Kepala Desa Pasar Baru, Suriadi kepada awak media dilokasi, menuturkan orasi ini terkait adanya penolakan rekomendasi pemberhentian aparatur desa, sebabnya kenapa !. Karena ini tidak ada ketidaksejalanan antara perangkat desa dengan kepala desa yang baru.
 
“Saya Kepala Desa yang baru, seharusnya Kepala Desa sejalan dengan perangkat desa untuk pembangunan, ”katanya.
 
Lanjut Rudi, ini sudah sejak Camat bapak Romian dan saat itu pak Camat lama tersebut tidak berani dan sampai ganti camat yang baru tapi tak kunjung juga diberikan surat rekomendasi.
 
“Pada tanggal 27 Agustus 2021, saya jumpa dan dipanggil oleh buk camat bahwasanya yang pertama ada poin poin tertentu yang harus dilalui. Bahkan buk Camat bicara kepada saya,” Pak Kades saya ditelpon bapak Bupati. Bahwasanya keperluan pak kades saya akan butuhi,” ujarnya.
 
Selanjutnya, kata Suriadi, buk Camat akan mengadakan mediasi antara Kepala Desa dengan aparatur desa. Bahwasanya yang pertama saya berikan surat konsep untuk pengunduran diri terhadap kaur desa dan aparatur desa.
 
Kedua, andai mereka tidak ada menandatangi surat pengunduran diri itu akan saya rekomendasi apa kepentingan pak Kades untuk aparat desa.
 
Bahkan saya dijanjikan manis dengan bu Camat, tetapi pada hari Senin (2/8), buk camat akan mengadakan mediasi akan tetapi saya ikuti sampai pukul 12:00WIB.
 
Saya ditelepon oleh Kasi Pemerintahan yaitu bapak Ahmad Muhajir dengan isinya pak Kades mediasi di tunda, sebab bu Camat sedang sakit dalam isolasi, tapi nanti dengan hasil PCR nya kita akan mengadakan mediasi antara Kaur Desa dan Kepala Desa”, ungkap Rudi menceritakan kronologisnya.
 
Tapi keesoknya, sambung Rudi, Pada tanggal 2 Agustus 2021 tepatnya hari Selasa sekira pukul 18:00 WIB.
 
Pihak Kecamatan melayangkan surat penolakan pemberhentian aparatur desa. Dimana dalam surat penolakan aparatur desa ditanda tangani buk camat pada tanggal 30 Juli 2021, ini apa sebabnya, ”kesal Kades Rudi.
 
Menurut Rudi, untuk saat ini perlu kita ketahui dan bukan rahasia pribadi lagi tetapi rahasia masyarakat pasar baru yang tidak selarasnya antara Kepala Desa dengan aparatur desa banyak terhambat tentang birokrasi yang ada di Desa Pasar Baru, seperti program Pemerintah Kabupaten seperti arahan dan bimbingan bapak Bupati Serdang Bedagai.
 
Tapi karena bentuk kesandungan untuk bagi saya untuk melaksanakan ini, seperti masalah bantuan beras PPKM sudah kita jelaskan sama kepala dusun dan kaur desa dan terakhir dilapangan malah kita disalahkan masyarakat dengan ucapan” saya tidak tahu yang mendata itu kepala desa dan tim kepala desa sendiri, ini apa bahasanya”, bebernya.
 
“Saya kepala desa pasar baru diangkat 2019 dan dilantik tahun 2020 dan bekerja ditahun 2020, saat ini sekitar 1 tahun 8 bulan saya bekerja. Inilah yang saya rasakan, tidak ada keselarasan dan tidak adapun sedikit kerjasamanya, ”tambah Rudi.
 
Namun saat disingung hasil musyawarah perwakilan orasi tadi, Kades Rudi mengatakan hasil musyawarah tadi akan dibungkus dan dikemas lagi sama bapak sekcam dan diberitahukan kepada bu Camat.
 
Saat gencar pertanyaan awak media terkait tidak diberikan surat rekomendasi pemberhentian aparatur desa oleh pihak kecamatan, Rudi menjelaskan untuk saat ini saya hanya untuk bisa meredam masyarakat saya pada umumnya dalam situasi Pandemi ini, kita jaga Prokes dan kita ikuti juga peraturan Pemerintah.
 
Kedepanya andai tidak adanya tanggapan oleh pihak kecamatan dan tidak diberikan rekomodansi oleh bu Camat, satu atau dua hari paling lama satu seminggu mungkin akan lebih banyak lagi masyarakatnya, karna kita tidak tahu melihat situasi masyarakat yang menolak keputusan buk camat ini dan saya tidak bisa mengalanginya, ”ujar Kades.
 
“Sebanyak ada 6 orang, seperti kaur pemerintahan, Kasi pelayanan dan para kepala dusun dan kaur keuangan, berarti 3 kaur dan 3 kepala dusun, ”tambahnya lagi menutup.
 
Sementara itu, Camat Teluk Mengkudu Dra Sri Rahayu melalui Sekcam Teluk Mengkudu, Sujarwo ketika diminta keterangan tentang aturan pemberhentian aparatur desa, Sekcam enggan berikan komentar dan hanya mengatakan nanti kita sampaikan saja kepada bu Camat, saya no komen ajalah biar bu Camat yang menyampaikan, "jawabnya singkat. (Darman S/sl)